SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM - Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai masker di perkantoran-perkantoran organisasi perangkat daerah setempat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, di Simalungun, Selasa, mengatakan, pemakaian masker dan mencuci tangan menjadi keharusan bagi ASN di jajaran pemerintahan daerah setempat.

Kegiatan yang berpotensi menciptakan keramaian atau kerumunan juga wajib dihindarkan, termasuk membuat atau menjaga jarak interaksi sosial, dan bergantian masuk kantor.

Bahkan untuk kenyamanan dan kepastian kesehatan, pemkab melalui Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan telah menyelenggarakan tes cepat (rapid test) bagi ASN.

"Bila ditemukan pelanggaran, akan diterapkan sanksi sesuai ketentuan dan aturan atau norma-norma ASN," katanya.

Ia mengatakan, dua kantor organisasi perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan publik, Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan kantor kecamatan juga menekankan penerapan protokol kesehatan secara maksimal.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Simalungun, Jonrisman Tuah Damanik sejauh ini ASN di dinasnya sudah menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah terdampak Covid-19.

"Tidak ada kasus, dan kami tetap menjaga dan menjaga jangan sampai ada kasus Covid-19 di Disdukcapil," katanya.