SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua mengajak agar masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda pajak atau relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah Provinsi Papua guna meringankan beban masyarakat di Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Setyo Wahyudi di Jayapura, Jumat, mengatakan kini pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi terkait undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan registrasi data kendaraan bermotor.

"Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa jika selama dua tahun tidak dilakukan pembayaran pajak maka akan di hapus data registrasi kendaraan bermotor," katanya.

Menurut Setyo, upaya itu harus menjadi perhatian bagi semua masyarakat di Papua sehingga mereka diharapkan segera membayar dan taat pajak meski kini masih dalam proses sosialisasi untuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut.

"Namun ke depan undang-undang tersebut pasti akan diberlakukan sehingga jika masyarakat tidak mengurus pajaknya maka akan merugikan masyarakat sendiri," ujarnya. 

Dia menjelaskan untuk pembebasan denda ada empat pajak yang diberikan, pertama membebaskan denda Pajak Kendaraan Motor (PKB), kedua Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), ketiga BBN-KB II dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat atau lalu.

"Pembebasan tersebut berlaku mulai Agustus hingga Oktober 2022 untuk itu kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan pembayaran," katanya lagi.

Dia menambahkan dengan pembebasan diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat yang kini perlahan mulai bergerak atau bertumbuh.

Tags
SHARE