SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penghargaan dan hukuman (reward and punishment) bagi daerah agar mematuhi peraturan soal perizinan usaha.

Aturan perizinan usaha, khususnya terkait sistem Online Single Submission (OSS) mengalami perubahan karena adanya UU Cipta Kerja (CK) sehingga mengalami perubahan nomenklatur dan persyaratan.

"Kami melakukan penilaian kepada daerah-daerah yang patuh pada regulasi dan terhadap penilaian itu juga ada sanksi. Dan terkait kepatuhan daerah, kita juga memberikan reward yang dikoordinasikan dengan Kemenkeu dalam bentuk penambahan dana insentif daerah," kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

Yuliot mencontohkan ketidakpatuhan itu misalnya terkait syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih disyaratkan oleh beberapa daerah.

Padahal, sebagaimana perubahan seiring terbitnya UU CK, pemerintah telah menghapus IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada lagi istilah untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi ini ada beberapa daerah yang masih mensyaratkan penerbitan persetujuan bangunan gedung dengan IMB," katanya.

Halaman :