SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala hukum harus menjadi dasar dalam pembentukan semua produk hukum nasional.

“Pancasila adalah nilai dasar konstitusi yang menjadi sumber hukum tertinggi yang kemudian menentukan substansi produk hukum lebih rendah sekaligus ukuran validitas norma dalam produk hukum tersebut. Artinya, Pancasila melahirkan hukum-hukum,” kata Mahfud, sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi pembicara kunci pada hari kedua konferensi internasional secara virtual bertema “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya” yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Institut Leimena, Rabu malam (14/9).

Ia menyampaikan empat kaidah dalam penyusunan hukum berdasarkan Pancasila. Pertama, ujar dia, hukum harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa, baik integrasi ideologi maupun teritori. Ia mengatakan hukum yang disusun jangan justru memecah belah kehidupan berbangsa, termasuk membawa bangsa kepada ideologi lain selain Pancasila.

Kedua, lanjut dia, hukum yang diciptakan harus menjaga demokrasi dan nomokrasi. Adapun demokrasi berarti hukum harus mencerminkan aspirasi atau kedaulatan rakyat. Lalu, nomokrasi berarti hukum harus menegakkan kebenaran atau melahirkan kedaulatan hukum.
 

Halaman :
Tags
SHARE