SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak para pelaku usaha dan industri kecil dan menengah (UKM/IKM) serta komunitas batik untuk mengajukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis.

“Saya sampaikan untuk IKM, komunitas batik, untuk mengajukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi ciri khas batik di daerahnya masing-masing,” kata Menperin di Jakarta, Minggu.

Adapun tanda yang digunakan sebagai Indikasi menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Selain memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan, HAKI Indikasi Geografis ini juga diharapkan dapat membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk.

Kemudian, diharapkan pula mampu meningkatkan produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik; serta reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, dan akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Lebih lanjut, Menteri Agus menilai bahwa HAKI Indikasi Geografis tersebut penting agar produk-produk batik yang memiliki ciri khas yang berkaitan dengan faktor alam, manusia, atau gabungan keduanya pada batasan geografis tertentu di Indonesia bisa terdaftar dan dilestarikan

Halaman :